Senin, 31 Januari 2011

HEARING KOMISI B DENGAN THL TB PP

Magetan_ sehubungan dengan berbagai persoalan seputar nasib dan kelanjutan dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TB PP) maka forum komunikasi THL TB PP, 3 Desember 2010 mengajukan permohonan hearing/ dengar pendapat dengan komisi B terkait bidang ketenaga kerjaan dan bidang pertanian. yang kemudian oleh komisi B diterima dan hearing dilaksanakan kemarin, 17 Januari 2011 bertempat di Ruang Rapat Baadan Anggaran dihadiri anggota komisi B dan 21 perwakilan dari 80 orang THL TB PP di Kab. Magetan yang berstatus belum PNS.
permasalahan kunci, disampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi THL TB PP selama ini adaah sisa pembayaran kontrak 4 bulan yang sampai saat ini belum ada pencairan, seperti yang sudah diungkapkan ketua coordinator THL TB PP  Mugiono kemarin " selama kontrak kerja hanya mendapat gaji 8 bulan saja, sisanya kami melakukan pekerjaan ini dengan sukarela hati nurani, karena tidak mendapat gaji tidak menyurutkan niat kami untuk terus bekerja" terangnya.
Suratman SH (ketua komisi B) mengatakan "kami selaku penyalur aspirasi masyarakat berjanji untuk membahas nya dengan pihak-pihak terkait selanjutnya, permasalahan THL TB PP diharapkan hasilnya bisa maksimal dan kami akan terus pantau kedepannya."
hal senada juga disampaikan oleh Hari gitoyo bahwa pertanian di Kab. Magetan merupakan aset dan mempunyai kontribusi yang sangat bagus untuk pencapaian swasembada pangan yang mempunyai daya saing dan untuk mencapai itu maka semuanya tidak bisa lepas dari peran penyuluh pertanian, maka komisi B berharap semua masalah ini bisa teratasi. Hari Gitoyo komisi B mengatakan " dewan akan mendukung perwakilan THL TB PP ini untuk konsultasi langsung ke pusat, tapi disamping itu tolong tidak terlalu berharap junlah uang pencairan sisa kontrak yang terlalu besar, karena mengingat APBD Kab. Magetan sangat terbatas, sebanyak 87% digunakan untuk biaya pegawai, sisanya untuk pelayanan public dan lain-lain, tapi kami berjanji untuk membahas, mari kita berdoa bersama, sehingga semua harapan tercapai nantinya." terangnya.

TAHUN BARU PERDA BARU..................

Magetan_ awal tahun 2011, program baru dan rancangan baru, kata itulah yang saat ini pantas dikatakan untuk badan legislasi DPRD Kab. magetan dalam memulai kegiatan awal tahun. kamis, 13 januari 2011 bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran Sekretaraiat DPRD Kab. magetan telah dilaksanakan rapat awal pembahasan prolegda Kab.Magetan 2011 oleh badan legislasi DPRD dengan  bagian hukum Setda Kab. Magetan.
rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut diharapkan dapat menghasilkan bahasan yang berbobot dan perda yang dapat dilaksanakan secara efektif, tidak seperti perda tahun 2010 yang lalu banyak perda yang tidak efektif itulah yang disampaikan ketua DPRD Ec. Soffandi saat membuka rapat pada pagi hari itu.
dalam pembahasan perda tahun 2011, adapun bagian hukum mengajukan sebanyak 15 raperda yang salah satunya membahas tentang keindahan kebersihan ketertiban lingkungan Kab. Magetan, mengingat moto Magetan "DI TATA INDAH" diharapkan dengan raperda ini dapat menambah dan semakin menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan, demi tercapainya Kab. Magetan yang indah. selain itu ada pula perda tentang rencana tata ruang dan wilayah, pajak daerah, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perijinan dan beberapa perda lainnya.
ketua banleg Dr. Pangajoman dalam rapat tersebut menambahkan "sebaiknya perda pengelolaan sampah dilakukan pembahasan, karena melihat dari masing-masing pasar tradisional di Magetan belum semua memiliki tempat untuk pengelolaan sampah sendiri-sendiri" terangnya, tambahan itu langsung ditanggapi positif oleh ibu Suci (Kabag Hukum Setda Kab. Magetan)
sehingga selain 15 perda yang diajukan terdapat 2 tambahan perda inisiatif dari anggota banleg yaitu perda tradisional dan perda penanaman modal atau investasi.
dalam sambutan terakhirnya, ketua banleg menegaskan agar pembahasan ini lancar, maka diharapkan kerja sama yang baik antara semua pihak. sehingga dapat meghasilkan perda 2011 yang efektif kelak.