Selasa, 19 April 2011

HEARING DENGAN PDAM

MAGETAN _ Kemarin pada tanggal 4 April 2011 bertempat di Ruang Rapat badan anggaran telah dilaksanakan rapat dengar pendapat gabungan komisi C ,badan legislasi, LSM AL Asar, Dirut PDAM dan Kabag Hukum Setda Kab. Magetan. dalam rapat tersebut membahas tentang keberdaan reklasifikasi pembayaran konsumen PDAM Kab. Magetan.
Rapat yang berlangsung kurang lebih selama 2, 5 jam tersebut berjalan lancar walaupun sempat ada argument keras dari Matheus S (LSM Asar) yang mengungkapkan kekecewaanya terhadap reklasifikasi tarif bagi pelanggan rumah tangga " program reklasifikasi pelanggan belum dipahami oleh masyarakat" terang Matheus.
Dalam Kesempatan itu, giliran ketua badan legislasi Dr, Pangajoman memaparkan dasar hukum PDAM dalam mengenakan tarif, dalam hal ini sesuai dengan PerMendagri No. 23 tahun 2006, tentang tarif PDAM bukan merupakan pajak daerah/ retribusi melainkan tarif murni" apa yang dilakukan PDAM, baik penyesuaian tarif maupun reklasifikasi pelanggan itu sudah benar tapi hanya kurang sempurna saja, dalam revisi ini PDAM tidak dapat disalahkan, hal ini dikarenakan Perbup yang perlu direvisi" kata Pngayoman anggota DPRD dari Partai Demokrat.
kenaikan tarif PDAM didasarkan atas permintaan dari kementrian keuangan atas pembebasan hutang PDAM, dengan syarat harus menaikan tarif pada konsumen, yang akhirnya masyarakat lagi yang harus dibebankan. maka inilah yang menjadi prioritas anggota dewan, demi memperjuangkan nasib rakyat.
selain itu ada pula saran dan kritik dari kepala Kelurahan Tawanganom " selama ini terjadi miss komunikasi di tingkat masyarakat, kurangnya sosialisasi dari PDAM yang hanya mengandalkan selebaran saja" jelas Rusdi.
Rapat dengar pendapat berakhir tepat pukul 15.30 dengan hasil akan mengkaji kembali Perbup. no. 20 tahun 2010. serta harapannya percepatan pelayanan dan airnya bisa mengalir dengan lancar, soal kenaikan maupun reklasifikasi warga bisa mengerti asalkan pelayanan prima dalam masyarakat diutamakan". tambah Rusdi.

RAPAT PANSUS LKPJ 2010

MAGETAN_ baru-baru anggota pansus LKPJ mangadakan rapat tentang pembahasan LKPJ TA. 2010. rapat diadakan tanggal 11 april 2011 yang bertempat di R. Rapat Badan Anggaran.
Rapat dibuka langsung oleh Rinita Sofia Hadi BA. selaku ketua Pansus LKPJ 2010. Rapat berlangsung kurang lebih 2 jam berjalan lancar dengan menghasilkan berbagai putusan "melihat bahwa rapat ini merupakan rapat persiapan untuk mengadakan rapat lanjutan anggota pansus dengan badan anggaran dan tim anggaran yang rencananya akan dilaksanakan 12 April 2011. maka hari ini kita perlu menginventarisasi pertanyaan untuk ditanyakan besuk, sehingga ada persiapan "terang Rinita Sofia Hadi BA. dari Partai PDI P.
Selang waktu berjalan, rapat aktif penuh hujan saran dari anggota, salah satu putusan dalam Rapat Pansus tersebut adalah bahwa para anggota pansus menghendaki tanggal 12 april 2011 mengadakan rapat dengan tim anggaran dan badan anggaran, dan tanggal 13 april 2011 melakukan kroscek ke lapangan (sidak). kemudian tanggal 14 April 2011 sidak dilanjutkan kembali ke SKPD yang kiranya perlu untuk ditindaklanjuti lebih rinci.  seperti yang disampaikan Suratman SP selaku wakil ketua pansus bahwa " kita melakukan sidak ke SKPD ini, merupakan rangkaian kerja untuk menetralisir informasi-informasi yang tidak benar, kita mengajukan berbagai pertanyaan utuk mendapatkan penjelasan tentang data-data yang dibutuhkan, sehingga harapan kesimpangsiuran data ini dapat segeera ada titik terang "
rapat di tutup tepat pukul 13.00,rangkaian kegiatan pansus dalam pembahasan LKPJ Bupati yang dilakukan secara maraton ini diharapkan selsai tepat waktu sesuai dengan hasil rapat banmus, yang terhitung 1 bulan setelah penyerahan LKPJ dari Bupati yaitu pada tanggal 15 April 2011.















..

RAPAT KOORDINASI BADAN ANGGARAN

adanya kejanggalan kaitan dengan Perda  APBD tahun 2011 yang ditemukan oleh Badan Anggaran DPRD,membuat gerah badan anggaran untuk segera mengklarifikasi ke BPKAD dan Biro Hukum Pemda Prov. Jatim terkait dengan materi APBD Kab. Magetan TA. 2011. untuk itu Badan Nggaran Kepala DPPKAD Kab. Magetan beserta Sekda Kab. Magetan kemarin tanggal 30/31 maret 2011 telah mengikuti Rapat tersebut yang bertempat di Ruang Rapat biro Hukum Pemprov Jatim dan Ruang rapat BPKAD Pemprov Jatim dengan materi APBD Kab. Magetan TA. 2011.
Rapat berlangsung selama 2 hari di Surabaya berlangsung lancar dengan menghasilkan bahasan terjadi perbedaan jumlah pegawai yang berdasarkan dari data milik BKD dengan DPPKAD, dikarenakan di DPPKAD jumlah pegawai berdasarkan jumlah gaji yang dikeluarkan, sedangkan BKD disesuaikan dengan adanya pegawai saat itu (data kematian, mutasi, pensiun, dan penerimaan pegawai baru).
adanya perbedaan antara APBD dan RAPBD merupakan hasil kesepakatan antara tim Anggaran dan Badan anggaran DPRD. yang ditemukan pada Dinas Pendidikan seperti DAK serta bantuan keuangan dari propinsi dan pusat masuk dalam hibah. namun dengan adanya UU APBN yang baru dana-dana ini masuk dalam kegiatan di tiap-tiap SKPD. adanya perubahan pendapatan ini otomatis membuat berubah pula belanja daerah di SKPD . untuk itu dana DAK yang tidak dapat direalisasikan tahun ini, dapat direalisasikan di tahun berikutnya secara otomatis sesuai dengan aturan yang berlaku.
seperti yang telah dikemukakan oleh Suratman SP bahwa terjadinya semua permasalahan dan perbedaan pemahaman terhadap pos anggaran dalam APBD disebabkan oleh minimnya informasi dan kurang intensifnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif mendasar pada hal tersebut dalam rapat konsultasi dan koordinasi telah disepakati untuk kedepan lebih hati-hati dan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi.