Segenap Pimpinan, Anggota DPRD dan Karyawan Sekretariat DPRD Kab. Magetan, mengucapkan :
Selamat menjalankan Ibadah Puasa, dan menyongsong Hari Raya Idul Fitri, dengan keiklasan hati dan ketulusan hati semoga keselamatan dan kesejahteraan selalu terlimpah kepada kita sekalian..amin.. :)
VISI: TERWUJUDNYA PELAYANAN ADSMINITRASI YANG PRIMA BAGI PENINGKATAN KINERJA DPRD. MISI: MENINGKATKAN PELAYANAN ADSMINITRASI, SARANA PRASARANA DAN PROSEDUR KEUANGAN YANG EFEKTIF DALAM RANGKA MENUNJANG KINERJA DPRD. MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN SDM YANG PROFESIONAL ALAM UPAYA MEMPERKUAT DUKUNGAN ANALISA DAN KAJIAN DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN DPRD. MEMPERCEPAT PROSES PENYAMPAIAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DPRD DALAM MENEGAKAN KAIDAH DEMOKRASI.
Kamis, 19 Juli 2012
Senin, 23 April 2012
Selasa, 10 Januari 2012
HEARING KOMISI A DPRD DENGAN MASYARAKAT DESA SETREN dan DESA KLECO
Senin, 9 Januari 2012 bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Magetan telah dilaksanakan Hearing antara Komisi A dengan Warga Desa Kleco dan Desa Setren, Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Muspida tentang masalah pengelolaan lahan asal - usul tanah di sekitar Lanud Iswahyudi untuk lahan pertanian yang selama berpuluh - puluh tahun digarap oleh warga Desa Kleco dan Desa Setren namun sekarang disewakan ke pihak Pabrik Gula (PG). selain itu tentang kejelasan sertifikat tanah yang dipertanyakan kelegalannya oleh Masyarakat sekitar.
Warga mendatangi Kantor DPRD berharap agar DPRD memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut serta membantu permasalahan yang dihadapi secara arif dan bijaksana sesuai dengan Peraturan dan Perundang - Undangan yang berlaku.
Hearing dibuka langsung oleh Ketua DPRD serta dihadiri pula oleh semua Anggota Komisi A, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Pihak BPN. dari koordinasi dan tanya jawab yang berlangsung dapat diambil empat kesimpulan.
1. Ketua DPRD mengajak perwakilan dari Desa Kleco dan Desa Setren untuk melakukan koordinasi ke Jakarta, karena masalah ini sudah masuk lingkup dan kewenangan dari Pusat.
2. Mengirimkan surat ke Presiden RI untuk membantu penyelesaian masalah ini sesuai dengan Peraturan dan Perundang - Undangan yang berlaku.
3. Muspida atau Bupati agar dapatnya mengirimkan Surat ke Lanud Iswahyudi terkait dengan kejelasan sertifikat tanah serta meminta jawaban dari hasil Rapat Muspida yang telah dilaksanakan sebelum Hearing dilakukan.
4. BPN diminta untuk melakukan pengukuran ulang pada batas - batas tanah di Desa Kleco dan Desa Setren agar dapat diketahui kelegalannya, serta Kepala Desa Setren dan Kleco untuk membuat surat ke BPN tentang Revisi patok tanah batas tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
--Dit's--
Langganan:
Postingan (Atom)