Senin, 31 Januari 2011

TAHUN BARU PERDA BARU..................

Magetan_ awal tahun 2011, program baru dan rancangan baru, kata itulah yang saat ini pantas dikatakan untuk badan legislasi DPRD Kab. magetan dalam memulai kegiatan awal tahun. kamis, 13 januari 2011 bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran Sekretaraiat DPRD Kab. magetan telah dilaksanakan rapat awal pembahasan prolegda Kab.Magetan 2011 oleh badan legislasi DPRD dengan  bagian hukum Setda Kab. Magetan.
rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut diharapkan dapat menghasilkan bahasan yang berbobot dan perda yang dapat dilaksanakan secara efektif, tidak seperti perda tahun 2010 yang lalu banyak perda yang tidak efektif itulah yang disampaikan ketua DPRD Ec. Soffandi saat membuka rapat pada pagi hari itu.
dalam pembahasan perda tahun 2011, adapun bagian hukum mengajukan sebanyak 15 raperda yang salah satunya membahas tentang keindahan kebersihan ketertiban lingkungan Kab. Magetan, mengingat moto Magetan "DI TATA INDAH" diharapkan dengan raperda ini dapat menambah dan semakin menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan, demi tercapainya Kab. Magetan yang indah. selain itu ada pula perda tentang rencana tata ruang dan wilayah, pajak daerah, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perijinan dan beberapa perda lainnya.
ketua banleg Dr. Pangajoman dalam rapat tersebut menambahkan "sebaiknya perda pengelolaan sampah dilakukan pembahasan, karena melihat dari masing-masing pasar tradisional di Magetan belum semua memiliki tempat untuk pengelolaan sampah sendiri-sendiri" terangnya, tambahan itu langsung ditanggapi positif oleh ibu Suci (Kabag Hukum Setda Kab. Magetan)
sehingga selain 15 perda yang diajukan terdapat 2 tambahan perda inisiatif dari anggota banleg yaitu perda tradisional dan perda penanaman modal atau investasi.
dalam sambutan terakhirnya, ketua banleg menegaskan agar pembahasan ini lancar, maka diharapkan kerja sama yang baik antara semua pihak. sehingga dapat meghasilkan perda 2011 yang efektif kelak.

2 komentar:

  1. sebagai bahan referensi hukum silahkan kunjungi www.jdih.jatimprov.go.id/kabmagetan/

    BalasHapus