Selasa, 19 April 2011

HEARING DENGAN PDAM

MAGETAN _ Kemarin pada tanggal 4 April 2011 bertempat di Ruang Rapat badan anggaran telah dilaksanakan rapat dengar pendapat gabungan komisi C ,badan legislasi, LSM AL Asar, Dirut PDAM dan Kabag Hukum Setda Kab. Magetan. dalam rapat tersebut membahas tentang keberdaan reklasifikasi pembayaran konsumen PDAM Kab. Magetan.
Rapat yang berlangsung kurang lebih selama 2, 5 jam tersebut berjalan lancar walaupun sempat ada argument keras dari Matheus S (LSM Asar) yang mengungkapkan kekecewaanya terhadap reklasifikasi tarif bagi pelanggan rumah tangga " program reklasifikasi pelanggan belum dipahami oleh masyarakat" terang Matheus.
Dalam Kesempatan itu, giliran ketua badan legislasi Dr, Pangajoman memaparkan dasar hukum PDAM dalam mengenakan tarif, dalam hal ini sesuai dengan PerMendagri No. 23 tahun 2006, tentang tarif PDAM bukan merupakan pajak daerah/ retribusi melainkan tarif murni" apa yang dilakukan PDAM, baik penyesuaian tarif maupun reklasifikasi pelanggan itu sudah benar tapi hanya kurang sempurna saja, dalam revisi ini PDAM tidak dapat disalahkan, hal ini dikarenakan Perbup yang perlu direvisi" kata Pngayoman anggota DPRD dari Partai Demokrat.
kenaikan tarif PDAM didasarkan atas permintaan dari kementrian keuangan atas pembebasan hutang PDAM, dengan syarat harus menaikan tarif pada konsumen, yang akhirnya masyarakat lagi yang harus dibebankan. maka inilah yang menjadi prioritas anggota dewan, demi memperjuangkan nasib rakyat.
selain itu ada pula saran dan kritik dari kepala Kelurahan Tawanganom " selama ini terjadi miss komunikasi di tingkat masyarakat, kurangnya sosialisasi dari PDAM yang hanya mengandalkan selebaran saja" jelas Rusdi.
Rapat dengar pendapat berakhir tepat pukul 15.30 dengan hasil akan mengkaji kembali Perbup. no. 20 tahun 2010. serta harapannya percepatan pelayanan dan airnya bisa mengalir dengan lancar, soal kenaikan maupun reklasifikasi warga bisa mengerti asalkan pelayanan prima dalam masyarakat diutamakan". tambah Rusdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar