Selasa, 19 April 2011

RAPAT KOORDINASI BADAN ANGGARAN

adanya kejanggalan kaitan dengan Perda  APBD tahun 2011 yang ditemukan oleh Badan Anggaran DPRD,membuat gerah badan anggaran untuk segera mengklarifikasi ke BPKAD dan Biro Hukum Pemda Prov. Jatim terkait dengan materi APBD Kab. Magetan TA. 2011. untuk itu Badan Nggaran Kepala DPPKAD Kab. Magetan beserta Sekda Kab. Magetan kemarin tanggal 30/31 maret 2011 telah mengikuti Rapat tersebut yang bertempat di Ruang Rapat biro Hukum Pemprov Jatim dan Ruang rapat BPKAD Pemprov Jatim dengan materi APBD Kab. Magetan TA. 2011.
Rapat berlangsung selama 2 hari di Surabaya berlangsung lancar dengan menghasilkan bahasan terjadi perbedaan jumlah pegawai yang berdasarkan dari data milik BKD dengan DPPKAD, dikarenakan di DPPKAD jumlah pegawai berdasarkan jumlah gaji yang dikeluarkan, sedangkan BKD disesuaikan dengan adanya pegawai saat itu (data kematian, mutasi, pensiun, dan penerimaan pegawai baru).
adanya perbedaan antara APBD dan RAPBD merupakan hasil kesepakatan antara tim Anggaran dan Badan anggaran DPRD. yang ditemukan pada Dinas Pendidikan seperti DAK serta bantuan keuangan dari propinsi dan pusat masuk dalam hibah. namun dengan adanya UU APBN yang baru dana-dana ini masuk dalam kegiatan di tiap-tiap SKPD. adanya perubahan pendapatan ini otomatis membuat berubah pula belanja daerah di SKPD . untuk itu dana DAK yang tidak dapat direalisasikan tahun ini, dapat direalisasikan di tahun berikutnya secara otomatis sesuai dengan aturan yang berlaku.
seperti yang telah dikemukakan oleh Suratman SP bahwa terjadinya semua permasalahan dan perbedaan pemahaman terhadap pos anggaran dalam APBD disebabkan oleh minimnya informasi dan kurang intensifnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif mendasar pada hal tersebut dalam rapat konsultasi dan koordinasi telah disepakati untuk kedepan lebih hati-hati dan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar